Dikaitkan Dalam Kecelakaan Kerja, Pimpinan PT KMS 27 Murka

Metro161 Dilihat

KONAWE UTARA – Maraknya pemberitaan di media tarkait insiden Kecelakaan kerja yang terjadi diwilayah hauling PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27), yang menyebutkan sebuah dump-truck terbalik dan masuk ke dalam lumpur ,hingga mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia (30/11/2021) lalu membuat pimpinan perusahaan murka.

Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut menuding PT KMS 27 yang harus bertanggung jawab terjadinya insiden tersebut, padahal sejak tanggal 16 September 2021 lalu pihak perusahaan sudah tidak melakukan aktifitas penambangan.

“Sejak tanggal 16 September 2021, perusahan kami sudah menghentikan segala kegiatan dan aktifitas apa pun di wilayah IUP dan juga hauling. Hal tersebut kami lakukan demi menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang di lakukan BARESKRIM MABES POLRI untuk  memberikan kepastian hukum,” kata Direktur PT KMS 27, Tri Witjaksono.

“Saat ini yang sedang melakukan aktifitas penambangan di wilayah konsesi IUP kami bukan PT KMS 27 seperti tudingan yang ada dalam pemberitaan beberapa media. Perlu saya luruskan tudingan tersebut tidak benar,” geramnya.

Bahkan secara terbuka, dirinya membeberkan adanya perusahaan yang melakukan aktifitas mining di wilayah konsesi IUP PT KMS 27 tanpa izin dari pihak perusahaan baik secara lisan maupun  tertulis yang di pimpin oleh inisial HR dan AC.

“Berdasarkan informasi, bahwa kedua perusahan tersebut berani melakukan aktifitas di wilayah konsesi IUP PT KMS 27 karena berada dalam garis komando PT ini dan saat ini sedang kami telusuri kebenarannya,” ungkapnya.

Menurut dia, kedua perusahan tersebut yang sedang melakukan aktifitas mining di wilayah IUP PT KMS 27 sudah beberapa kali diperingatkan untuk segera menghentikan kegiatan dan bahkan telah usir keluar dari lokasi.

“Kami juga sudah melaporkan kepihak yang berwajib, tetapi mereka tetap melakukan kegiatan penambangan dan justru makin menjadi,” cetusnya.

Sony sapaan akrab Tri Witjaksono menjelaskan alasan menghentikan kegiatan kedua perusahaan tersebut karena kegiatan penambangan yang mereka lakukan tersebut adalah ilegal.

“Tambang ilegal pasti akan membawa mudharat karena tidak akan memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. Safety, lingkungan, dan lain-lain tidak diperhatikan. Hingga akhirnya terjadilah musibah. Ini yang ingin kami cegah sejak dulu,” terangnya.

Apa yang dilakukan kedua perusahaan di wilayah IUP PT KMS 27 sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah, bahkan satu-satunya pemilik IPPKH di wilayah tersebut adalah ilegal.

“Bahkan jika terkait Antam yang saat ini mengklaim bahwa IUP PT KMS 27 adalah wilayah tumpang tindih dengan Antam, dengan tegaspun saya nyatakan mereka pun(Antam red) tidak boleh menambang, karena hanya kami satu-satunya pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH ) yang sah di wilayah tersebut,” katanya lagi.

Mengingat, saat ini PT KMS 27 masih berstatus sebagai pemegang IUP OP yang sah dan tidak ada satupun keputusan pejabat yang berwenang dan putusan pengadilan yang mencabutnya.

“Satu-satunya pemegang IPPKH di wilayan IUP OP PT KMS 27, serta telah mengajukan RKAB yang berdasarkan Permen ESDM, demi hukum dinyatakan berlaku karena tidak ditanggapi oleh Ditjen ESDM,” pungkasnya.

Fakta yang terungkap ini, memunculkan pertanyaan besar dilingkungan para pemangku kepentingan. Di satu sisi, ada yang menyatakan wilayah IUP OP PT KMS 27 adalah milik Antam. Sementara disisi lain, PT KMS berhasil membuktikan kepemilikannya atas IUP OP, RKAB dan IPPKH, yang bahkan IPPKH ini tidak dimiliki oleh Antam.

“Sekali lagi kami tegaskan kepada kedua perusahaan yang melakukan kegiatan khususnya diwilayah IUP OP PT KMS 27 untuk menahan diri dan segera menghentikan segala aktifitas. Jangan mengedepankan kepentingan bisnis saja hinggaa akhirnya membawa malapetaka. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Jangan dibiarkan pengrusakan lingkungan akibat penambang yang tidak bertanggung jawab untuk tetap beroperasi,” tutupnya.

Laporan : Mun

Komentar