Konawe Utara Daerah Tunggal Penerapan PPKM Level I di Sultra

Daerah52 Dilihat

KONAWE UTARA – Kabupaten Konawe Utara, merupakan daerah tunggal yang berada pada posisi Level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Senin 8 November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 58 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2 dan 3, serta pengoptimalan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), untuk wilayah Sultra, Konut merupakan satu-satunya berada dalam Level I

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

Bupati Ruksamin yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang dicapai dalam penanganan virus Covid-19 di Konawr Utara merupakan hasil kerja keras seluruh elemen dalam mendukung upaya pencegahan.

“Berdasarkan instruksi Mendagri No 58 tahun 2021. Alhamdulillah, Konawe Utara satu-satunya kabupaten di Sultra masuk Level 1,” katanya, Rabu malam, 10 November 2021.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Mantan Ketua DPRD Konut tetap menghimbau masyarakat di daerah itu untuk terus menerapkan 3 M dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Saya juga mengharapkan untuk kita sama-sama mensukseskan program vaksinasi demi menjaga imunitas kita tetap prima,” harapnya.

Laporan : Mun

Komentar