Oknum ASN Konkep Mencuri

Hukum184 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian di Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada Kamis, 22 April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan, buser 77 meringkus berinisial AB (32), DA (23), ES (26) dimana ketiganya terduga pelaku kasus pencurian barang elektronik.

“Komplotan terduga pencuri berjumlah tiga orang ini. Masing-masing, 1 pelaku berstatus PNS yang merupakan otak dalam aksi pencurian ini, dan dibantu oleh DA (23)  dan ES (26) yang keduanya adalah pengangguran,” jelasnya, Senin 17 Mei 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita barang bukti hasil pencurian berupa 1 buah Televisi, 1 buah Laptop berserta cashnya, 1 buah linggis dan serpihan kaca.

Kronologi kejadian, awalnya tersangka AB (32)  mengajak pelaku DA(23) dan ES (26) mencuri televisi di kantornya tempat pertama dia bekerja. Namun saat tiba di lokasi barang tersebut sudah tidak ada.

“Karena sasaran pertamanya target televisi sudah tidak ada, maka ketiga tersangka dalam perjalanan menuju pulang, oleh tersangka AB mengalihkan sasarannya dengan mengatakan bahwa rumah korban Armin sedang kosong sehingga ketiga pelaku langsung singgah dirumah tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kemudian, tersangka DA memanjat dinding rumah tersebut dan selanjutnya masuk ke dalam dan membuka pintu dapur.

“Karena pintu kamar terkunci, para pelaku membobol kamar dengan memecahkan jendela kamar mengunakan linggis dan setelah itu masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban, dan adapun kerugian korban sebanyak Rp.12.500.000,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Aldi

Komentar