KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi.
Besaran zakat fitrah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/135 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Konsel, Andi Tenri Rawe Silondae.
Penetapan itu berdasarkan hasil rapat persetujuan yang telah digelar dan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintah setempat, jajaran Badan Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, MUI, tokoh agama dan para camat.
Adapun besaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori, yakni, kategori masyarakat muslim yang kesehariannya mengkonsumsi jenis beras super sebagai bahan makanan pokok, jika diuangkan sebesar Rp30 ribu setiap jiwa.
Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium bernilai Rp25.000 per orang. Sedangkan, masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras dolog sebesar Rp20.000 per orang.
Sementara, masyarakat yang kesehariannya mengkonsumsi non beras jika diuangkan senilai Rp15.000 setiap orang. Adapun Besaran zakat Mal sesuai ketentuan syariat Islam serta untuk infaq dan sedekah sesuai keikhlasan.
Pj. Bupati Konsel, Andi Tenri mengatakan, penentuan zakat dilakukan lebih awal agar masyarakat membayar lebih cepat termasuk pendistribusiannya ke penerima yang membutuhkan.
“Kita percepat penetapan besaran zakatnya, biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” katanya, Senin 19 April 2021.
Menurut dia, nominal tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga, tang pengumpulannya melalui Baznas atau amil zakat yang ditugaskan pada setiap masjid pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Andi Tenri berharap, masyarakat dapat mengetahui dan segera menunaikan zakat fitrahnya sesuai jenis bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
“Tentunya ini bagian mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan dengan membagi kebahagiaan kepada keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Laporan : Izhar
Komentar