Operasi Cipkon, Tiga Remaja Kolut Terciduk Bawa Tembakau Gorilla

Hukum75 Dilihat

KENDARI – Tiga remaja di Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kedapatan menyimpan narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau tembakau gorilla.

Ketiga remaja tersebut terciduk pada saat personel gabungan TNI dan Polres Kolut serta Brimob Totallang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kecamatan Lasusua.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman menuturkan, ketiga remaja itu berisinial TA (19), MN (18) dan MA (21) sedang berkumpul di tugu perahu Kelurahab Lasusua, Sabtu 3 Maret 2021 sekitar pukul 23.05 Wita.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang berupa 2 Shacet plastik bening diduga berisi narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC),” ucap Kombes Pol. M Eka Faturrahman saat dihubungi, Minggu 4 April 2021.

Selanjutnya, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, yakni gelar perkar, pemeriksaan, lalu tes urine dan darah.

“Modus operandi dengan memiliki, mengusai dan menyalagunakan Narkotika diduga Jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 2 shacet plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla sementara Non Narkotika yakni 1 buah tas selempang merk Jekky warna hitam, 1 buah pembungkus rokok merk gudang garam, 3 lembar foil rokok, 55 lembar kertas rokok/Papir.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.

Laporan: Aldi R.

Komentar