KENDARI – Dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Duta Tambang Gunung Perkasa (PT DTGP) di Wilayah Kabupaten Konawe Utara menuai sorotan.
Sorotan tersebut datang dari Koalisi Pemuda Pemerhati Tambang Indonesia (KP2TI).
Ketua Umum KP2TI, Edrian Saputra mengatakan, bahwa PT DTGP diduga telah melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Hal itu dibuktikan dengan masuknya PT DTGP dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Dalam daftar yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI), PT DTGP tercatat melakukan bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 28,59 hektar,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Pada Minggu (23/7/23).
Oleh karena itu, mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta itu mendesak agar KLHK RI segera melakukan penindakan tegas terhadap PT DTGP.
“Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan sanksi administrasi sudah lumayan lama, sehingga pihak KLHK RI mesti melakukan tindakan yang lebih tegas kepada PT DTGP,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dalam waktu dekat, sebagai upaya protes kepada KLHK RI yang dinilai lambat dalam menerapkan sanksi kepada PT Duta Tambang Gunung Perkasa.
“Pihak KLHK RI terkesan sangat lamban dalam menuntaskan dugaan perambahan hutan tanpa izin oleh PT DTGP. Sehingga kami harus turun tangan melakukan aksi protes dalam waktu dekat ini,” ucap pria asal Konawe Utara itu.
Terakhir, Edrian Saputra menegaskan akan mengusut kasus perambahan hutan oleh PT DTGP hingga tuntas. Sebab perambahan hutan tersebut di lakukan di kampung halamannya sendiri yakni di Kabupaten Konawe Utara.
“Kampung orang lain saja kami bantu ketika ada persoalan serupa, apalagi perambahan hutan oleh PT DTGP ini terjadi di kampung halaman saya sendiri,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba mencari tau perwakilan perusahaan yang dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Laporan: Renaldy
Komentar