KENDARI – Buntut dugaan kasus penganiyaan empat siswi terhadap seorang adik kelasnya saat pendidikan dan pelatihan (Diklat), organisasi Komite Keamanan Sekolah (K2S) beberapa waktu lalu membuat Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu mebekukan kegiatan organisasi tersebut.
“Untuk sementara mereka saya tidak berikan izin kegiatan,” kata Liyu kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).
Liyu menegaskan, tindakan itu sebagai efek jera kepada pihak seluruh pengurus organisasi K2S agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Pasalnya, tindakan-tindakan kekerasan di dalam lingkungan sekolah sangat mencederai dunia pendidikan.
“Agar tidak terulang lagi. Ini juga sebagai pelajaran bagi adik-adiknya, kepada seluruh keluarga SMAN 4 Kendari jangan melakukan tindak kekerasan dalam model apapun, karena itu sangat mencederai proses pendidikan,” tegas Liyu.
Liyu menuturkan, saat kasus ini ramai terdengar di publik, pihaknya telah mengupayakan proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Bahkan tindakan tegas yang diambil saat itu adalah memberikan sanksi skorsing kepada para pelaku.
“Kemarin kami sanksi skorsing mereka, dan sekarang sudah selesai masa skorsingnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan itu dilakukan oleh siswi berinisial SS, EP, AN, dan EG di SMAN 4 Kendari terhadap adik kelasnya berinisial ARP saat kegiatan diklat K2S, Minggu (20/11/2022).
Laporan : To
Komentar