DPRD Konsel Paripurnakan RAPBD Tahun Anggaran 2023

KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, di Aula Rapat Paripurna DPRD, Senin 17 Oktober 2022.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo yang didampingi Wakil Ketua I, Armal dan dihadiri Anggota DPRD lainnya.

Paripurna ini turut dihadiri Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga didampingi Wakil Bupati Konsel Rasyid beserta Seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Bupati Konsel,  H. Surunuddin Dangga dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang di serahkan pada hari ini dapat diuraikan.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

“Pendapatan Sebesar Rp. 1.557.460.178.640, yang terdiri dari PAD Rp. 102.460.000.000, Pendapatan Transfer Daerah dan Dana Desa Rp. 1.455.000.178.640,” rincinya.

Sedangkan untuk Pembiayaan, terang Surunuddin mengatakan sebesar Rp. 189.961.379.847, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan atau SILPA tahun sebelumnya dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal pada Bank Daerah), sehingga total Rancangan APBD Kab. Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.752.421.558.487.

Arah kebijakan dalam RAPBD Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2023 diantaranya, sebut bupati dua periode ini, yakni. Penurunan Kemiskinan, Penurunan Stunting, Perlindungan Sosial seperti bantuan sosial, Ketahanan Pangan Daerah dan Peningkatan Infrastruktur Daerah.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Arah kebijakan belanja juga sudah memperhatikan pendanaan yang bersifat wajib (Mandatory Spending) seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Rancangan APBD ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kab. Konawe Selatan guna disepakati bersama yang akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten konsel,” terangnya.

Laporan: Ken

Komentar