Dituding Lakukan Penipuan, Mantan Dirut PT ANA Tegaskan Laporannya Sudah SP3

Kendari, Metro122 Dilihat

KENDARI – Dituding melakukan dugaan penipuan terhadap eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), Ruth buka suara.

Kata dia, tudingan kepada PT ANA melakukan penipuan terhadap mantan Dansat Brimob, Kombes Pol Adarma Sinaga penyidikannya telah dihentikan atau SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Surat SP3 itu tertuang dalam nomor : SPPP/ 1260.a/VI/2023/Dit. Reskrimum, tertanggal 6 Juni 2023 yang berbunyi perihal kerjasama penambangan bijih ore nikel yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara sejak Oktober 2021 hingga April 2022, dengan pelapor saudara Adarma Sinaga dan terlapor saudari Ruth, dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana resume singkat hasil penyidikan terlampir.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

“Saya mengklarifikasi pemberitaan yang beredar soal penipuan terhadap PT ANA, dugaan perkara tersebut sudah SP3 karena kami tidak terbukti bersalah,” kata Ruth, Minggu 9 Juli 2023.

Dalam surat SP3 itu jelas bahwa PT ANA tidak melakukan kesalahan sehingga pemberitaan-pemberitaan mengenai tudingan penipuan yang dilakukan PT ANA tidaklah benar.

“Dalam surat SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sultra jelas bahwa PT ANA tidak bersalah, jadi kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” ucapnya.

Wanita yang kerap disapa Bunda Ana itu menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya selama ini hanya mau bekerja dan tak ingin mencari masalah.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Pada dasarnya kami hanya bekerja, bukan mencari masalah, kami perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih, dan kami punya legalitas yang jelas, serta bekerja dalam IUP yang legal,“ tegasnya.

Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani mengatakan, terkait persoalan ini pihaknya sebelumnya sudah ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk meminta dilakukan gelar perkara namun dalam perkara ini tidak ditemukan unsur pidana.

“Kami ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada unsur pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan,” pungkas Asrul.

Laporan : Renaldy

Komentar