KPHP XIX Laiwoi Utara Sebut Dugaan Ilegal Logging di Konut Dalam Tahap Penyelidikan

Kendari, Metro124 Dilihat

KENDARI – Dugaan ilegal logging di Kabupaten Konawe Utara (Konut) masih dalam tahap penyelidikan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala KPHP XIX Laiwoi Utara Kabupaten Konut, Yusuf Baso. Kata dia, saat ini dugaan ilegal logging itu dalam tahap penyelidikan, sehingga untuk hasil dilapangan belum dapat dibeberkan.

“Kalau hasil lapangan kami tidak bisa publikasi, karena masih tahap penyelidikan pihak Polres Konut, kami lagi tunggu hasilnya,” ujarnya, saat dikomfirmasi Sabtu malam (28/1/2023).

Sementara itu, anggota KPHP XIX Laiwoi Utara Kabupaten Konut yang tak mau disebutkan namanya menyebut bahwa salah satu lokasi penebangan pohon yang mengantongi izin adalah yaitu konsensi lahan pertambangan milik PT SSB.

“Setau saya, di lokasi PT SSB,” singkatnya.

Sedangkan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Beni Raharjo mengatakan, jika belum dapat memastikan kelengkapan perizinan pengusaha kayu asal Konawe Utara itu.

“Saya belum tahu kasusnya. Saya perlu menugaskan staf untuk menelaah dan akan saya informasikan lebih lanjut,” kata Beni.

Sementara ST, saat dikonfirmasi awak media membantah jika dirinya melakukan dugaan ilegal logging. Dia menyebut dirinya memilik perizinan yang lengkap.

“Insyallah kalau ilegal logging itu tidak ada. Semua izin kita lengkap,” singkatnya.

Laporan : Renaldy

Komentar