KENDARI – Rahman (38) warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari diamankan aparat kepolisian.
Pria yang kerap disapa Emmang itu diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencurian motor atau curanmor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, pelaku diamankan di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada (1/18) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Denny yang saat itu sedang memarkir motornya merek Yamaha Soul GT di depan toko yang berada di Jalan Lasandara, Kecamatan Korumba, Kendari.
“Kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 bertempat di Jalan Lasandara, Korumba,” ungkap Fitrayadi, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Fitrayadi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada 9 Januari 2023,” ujar pria berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.
Akibat Dari Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Rp8 Juta.
Laporan : Renaldy