Site icon KonasaraNews.com

Soal Penetapan Jalan, PT KNN Luruskan Pemberitaan Serta Bakal Berkoordinasi ke Pemkab dan DPRD Konut

Ketgam : Humas PT KNN, Raden

KONAWE UTARA – PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) angkat bicara terkait status jalan hauling yang ditetapkan menjadi jalan umum oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan SK bupati
nomor 199 tahun 2022.

Tanggapan tersebut diutarakan oleh Humas PT KNN, Raden. Kata dia, perusahaan tidak memiliki niat untuk menolak keputusa pemerintah dalam hal penetapan status jalan tersebut.

“Munculnya pemberitaan dibeberapa media, kami selaku pihak PT KNN hendak meluruskan materi yang ada dalam pemberitaan. Menurut pandangan kami, bahwa berita tersebut tidak tepat karena permasalahannya perlu dilihat secara utuh,” kata Raden

Dirinya menerangkan, pihak PT Konawe Nikel Nusantara tak pernah muncul dalam niatannya untuk tidak menghormati hasil RDP DPRD Konut beberapa waktu lalu.

Namun, dirinya menjelaskan jika trase jalan tambang yang dialihkan menjadi jalan umum sangat dekat dengan operasional kegiatan penambangan dan jetty.

Jika jalan tersebut sangat intens dilalui kendaraan alat berat yang kemudian dijadikan jalan umum akan rawan terhadap terjadinya kecelakaan dilokasi tambang dan tidak akan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan kerja dalam lokasi tambang.

“Ini juga harus dipertimbangkan oleh Pemkab. Jika terjadi kecelakaan pasti yang menjadi sorotan itu kami (PT KNN red) selaku pemilik IUP, bahkan sanksinya bisa fatal,” katanya.

Raden menuturkan, jika sanksi nantinya berupa pemberhentian operasional tambang imbasnya adalah lapangan pekerjaan karyawan terganggu, dimana sekitar 80 persen pekerja adalah masyarakat setempat yang jumlahnya sebanyak 330 orang.

“Disamping itu status jalan yang dimaksud bukan jalan akses penghubung kepemukiman masyarakat, dengan demikian kami berpandangan trase jalan yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai jalan umum,” ujar Raden memberikan pandangan.

Pengalihan jalan tambang menjadi jalan umum, menurut mantan Camat Lasolo, sesuai UU nomor 2 tahun 2022 dan Peraturan Mentri PU nomor: 11/PRT/M/2011 harus disertai oleh kesediaan penyelenggara jalan tambang dan adanya ganti rugi dan tidak bisa sepihak.

“Proses ini yang belum dilakukan dalam tahapan pembuatan SK, sehingga hemat kami dalam posisi ini belum bisa menerima perubahan status jalan yang dimaksud dalam SK tersebut,” terangnya.

Raden menambahkan sebelum SK bupati nomor 199 tahun 2022 terbit, perselisihan antara PT KNN dan PT BKS yang melakukan kegiatan pembangunan galangan kapal dilokasi IUP PT KNN sudah terjadi. Dugaan kami dalam pembangunannya telah melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan tanpa izin dan melakukan reklamasi melebihi izin yang dimiliki.

“Serta tidak menjalankan komunikasi yang baik dengan kami sebagai pemegang IUP. Sehingga dampaknya, kami melakukan pelarangan pada PT BKS melewati jalan tambang kami. Sehingga PT BKS melakukan protes pada Pemkab, hal ini yang melatar belakangi, kami melakukan pembongkaran jalan tambang,” ucapnya.

Meski demikian, PT KNN bersedia duduk bersama dengan Pemkab Konut untuk melakukan perundingan untuk mencarikan solusi, untuk menentukan trase jalan yang lebih memenuhi syarat sebagai jalan umum. Sehingga kepentingan Pemda dan perusahaan dalam menjalankan operasional tambang tidak terganggu.

“Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Pemkab Konut dan DPRD untuk mencarikan solusi terbaik. Sekali lagi kami sampaikan tak ada maksud dan niat untuk konfrontasi dengan Pemkab,” tutupnya.

Laporan : Murtaidin

Exit mobile version