MUNA – 27 gugatan bakal calon kepala desa (Bacakades) dari 16 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya selesai diproses melalui sidang musyawarah.
Tiga majelis yang bertugas memproses ihwal sengketa itu telah mengumumkan hasil putusannya pada Kamis, 3 November 2022. Bacaan putusan digelar terbuka di hadapan masing-masing penggugat yang ditemani para saksi.
Dari 27 gugatan yang diproses, tiga diantaranya dinyatakan menang atau lolos untuk kembali ditetapkan sebagai calon kepala desa (Cakades). Adalah, La Ode Fiidi asal Desa Mata Indaha, Jumawar, Desa Lagasa dan Ifan Taufiq dari Desa Bangunsari.
Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam menerangkan, dengan adanya hasil putusan yang diterima dari pihak majelis, maka putusannya telah final dan mengikat alias tidak dapat lagi diganggu-gugat.
“Jadi, Bacakades yang gugatannya diterima akan menggeser posisi Cakades urutan terendah,” ujar Rustam, Kamis (3/11/2022).
Kini langkah tim DESK selanjutnya tinggal memberi penegasan pada PPKD untuk melakukan pleno ulang atas penetapan calon sesuai hasil putusan majelis.
“Paling lambat, senin kita sampaikan kepada masing-masing PPKDnya,” sebutnya.
Kepala DPMD Muna itu juga menuturkan, soal perolehan nilai seleksi masing-masing Bacakades yang berubah saat penetapan dan hasil sengketa, bisa saja karena adanya kekeliruan.
Makanya, ada masa sanggah yang diberi sehingga pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan untuk mengetahui hasil yang lebih akurat dengan didasari bukti dan saksi-saksi.
“Majelis itu punya dasar hukum yang dipegang. Dan salah satu dari mereka, ada Kabag Pemerintahan yang paham betul soal Perbup, karena termasuk orang yang terlibat dalam perancangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Jumawar, salah seorang penggugat yang berhasil lolos mengaku puas dengan hasil putusan majelis penyelesaian sengketa. Dengan begitu, dirinya dapat maju berkompetisi dalam penentuan pemimpin di Desa Lagasa.
“Alhamdulillah saya menang dan siap bertarung memperebutkan hati masyarakat Lagasa,” katanya.
Begitu juga dengan La Fiidi dari Desa Mata Indaha, usai mendapat putusan majelis, nilai yang ia peroleh malah mengalahkan posisi dua Cakades yang sudah ditetapkan.
“Saya sekarang diposisi ketiga setelah putusan. Alhamdulillah saya puas,” celetuknya.
Laporan: Erwino