KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (sultra) diminta untuk memanggil dan memeriksa oknum penambang berinisial A.
A diduga kuat sebagai pelaku penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT Hafar Indotech yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, dalam melakukan kegiatan penambangan di eks IUP PT Hafar Indotech, A tidak disertai dengan dokumen perizinan yang resmi maupun kontrak kerja dari pihak PT Aneka Tambang (Antam) tbk selaku pemilik konsesi.
“Jadi kami sudah punya bukti-bukti, terkait dengan kegiatan A ini, yang tidak disertai dengan dokumen perizinan maupun kontrak kerja dari PT Antam selaku pemilik konsesi,” ungkapnya melalui siaran pers miliknya yang diterima media ini, Sabtu (22/10/22).
Bahkan, lanjut Hendro, saat dirinya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (A red) terkait dengan kegiatan penambangan yang dilakukan di eks IUP PT Hafar. A mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki IUP, kontrak kerja maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Antam.
“Jadi A ini sudah mengakui sendiri, bahwa mereka melakukan penambangan hanya berdasarkan kerjasama dengan pemilik lahan. Tidak ada yang namanya kontrak kerja atau SPK dari PT Antam,” terangnya
Olehnya itu, Hendro mendesak APH melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum penambang berinisial A. Sebab yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terkait melakukan penambangan tanpa izin.
“Saya kira jelas, berdasarkan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang bersangkutan (Alx) wajib untuk dipanggil dan diperiksa terkait dugaan melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI),” ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Hendro juga meminta, agar APH baik Polda ataupun Kejati Sultra untuk mengamankan cargo hasil penambangan A dan kawan-kawan yang diduga masih berada dilokasi yakni di eks IUP PT Hafar Indotech.
“Setau kami, mereka (A red) punya cargo yang berada di eks IUP PT Hafar, dan itu harus segera diamankan sebelum di jual. Karena kalau sampai dijual, maka itu akan menimbulkan kerugian bagi negara,” tutupnya.
Laporan : Renaldy