Polres Muna Bakal Gelar Perkara Terkait Laporan Dugaan Pungli di Puskesmas Tampo

Hukum, Muna142 Dilihat

MUNA – Dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano, terkait pendataan tenaga non ASN yang dilaporkan ke Polres Muna telah sampai ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, N (inisial).

Kepada polisi, N berkelit jika pungutan yang ia lakukan terhadap rekan-rekannya bukanlah arahan kepala puskesmas (kapus). Melainkan inisiatif dari diri sendiri untuk operasional tim yang akan berangkat melakukan pengurusan selama proses pendataan.

Ironisnya, keterangan N itu berbanding terbalik dengan pernyataan rekan-rekannya beberapa waktu lalu. Kepada media ini, salah seorang nakes bernama Radiwati bersama rekan lainnya mengaku sepakat mengumpulkan uang untuk diberikan kepada operator penginput data.

Anehnya lagi, uang yang dikumpul itu telah dikembalikan kepada masing-masing nakes pasca kabarnya mencuat di pemberitaan dan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Belum lagi, uang tersebut masih dalam penguasaan N hingga dirinya berada di Kalimantan sebelum akhirnya balik ke Tampo. Artinya, uang itu tidak habis terpakai untuk biaya operasinal tim seperti yang diakui. Jika tak ada aduan, entah uang itu mau dikemanakan.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir saat Penetapan Hasil Pemilihan 2024, Tanggal Pelantikan Masih Tentatif

“N mengaku atas inisiatif sendiri, bukan atas arahan kapus atau dinas kesehatan,” kata Kapolres Muna, AKPB Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha.

Untuk itu, pihak kepolisian tidak serta merta langsung mempercayai keterangan yang diberikan terlapor. Makanya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

“Digelarkan dulu, apakah ada unsur punglinya atau tidak. Nanti dijadwalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, nakes sang pelapor menyebut, jika N sudah memberikan keterangan palsu. Sebab, saat dirinya dimintai uang di kediamannya, N bilang disuruh oleh Kapus sebagai kelancaran proses pendataan. Dan katanya, uang itu untuk orang di dinas.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Terus dia (N, red) bilang lagi supaya jangan ribut-ribut soal pungutan itu. Kalau memang tidak ada yang arahkan, kenapa harus bawa-bawa namanya Kapus? Ini sama saja mau menipu supaya dapat uang,” bebernya.

Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus itu agar tak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

Pernyataan pelapor ini juga dibenarkan oleh saksinya, W. Menurutnya, ia juga telah mendapat perlakuan yang sama dari N saat dimintai uang melalui sambungan seluler.

“Saya ditelepon N dan dimintai uang sebesar Rp 50ribu. Katanya disuruh Kapus,” sebutnya.

W juga mengaku sudah memberikan keterangan di hadapan polisi sesuai apa yang ia alami dan dengarkan dalam keadaan sadar soal laporan dugaan pungli itu.

Laporan : Erwino

Komentar