Jelang Pilkades di Muna, PPKD Tak Profesional Akan Dicopot

Daerah, Muna97 Dilihat

MUNA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), rencananya bakal dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dengan dikoordinir oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa dibawah naungan Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pilkades Kabupaten.

PPKD dari 124 Desa di Muna berjumlah 868 orang. Mereka memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi tahapan, persyaratan calon, membuka pendaftaran calon, seleksi bakal calon dan verifikasi daftar pemilih tetap, kampanye dan mengatur pelaksanaan pemilihan.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Para PPKD itu dituntut untuk bekerja profesional. Tidak boleh melakukan kegiatan diluar yang tak sesuai dengan regulasi peraturan bupati. Jika, kedapatan melanggar, maka sanksinya akan diberhentikan lalu diganti dengan yang lain.

Ketua DESK Pilkades Kabupaten, Rustam membuka ruang pada masyarakat untuk mengawasi gerak-gerik PPKD yang tak netral lewat aduan. Syaratnya, harus dilengkapi dengan bukti dan saksi-saksi yang menguatkan.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir saat Penetapan Hasil Pemilihan 2024, Tanggal Pelantikan Masih Tentatif

“Kalau ada hal-hal seperti itu, silakan mengadu disertai bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan keluhan,” kata Rustam, Rabu (28/9).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu juga tak mentolerir bagi PPKD yang bekerja diluar regulasi. Apalagi sampai menjadi tim sukses salah satu calon.

“Kalau ada yang seperti itu, langsung saya ganti. Yang penting buktinya jelas,” tandasnya.

Laporan : Erwino

Komentar