Operasi Pekat Anoa, Polres Muna Sita 2,3 Ton Miras Tradisional

Daerah, Hukum76 Dilihat

MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan 2 ton 310 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Kameko dan Arak hasil razia Operasi Pekat Anoa pada Selasa, 5 April 2022 kemarin.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan sebanyak 2,3 ton miras tradisional itu disita dari sejumlah tempat produksi rumahan warga yang berada di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat (Mubar).

“Dalam operasi pekat Anoa ini sebanyak 88 personil Polres Muna dikerahkan untuk pelaksanaan hari kelima penegakkan hukum dengan sasaran peredaran miras,” sebut AKBP Mulkaifin, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Lanjut Mulkaifin, operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, khususnya di Kabupaten Muna dan Mubar.

“Dengan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Muna selama dalam pelaksanaan operasi pekat ini terhadap sasaran lainnya baik itu protitusi atau penyakit masyarakat lainnya” tuturnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Mulkaifin mengharapkan bantuan informasi dari masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polres Muna, bila ada di lingkungan sekitar terdapat penyakit masyarakat, agar segara melaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan secara rutin menggelar razia maupun patroli selama Bulan suci Ramadhan,” tegasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar