KENDARI – Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) membongkar beberapa bangunan yang diduga melanggar tata ruang di Kota Kendari, Kamis (6/1/2022).
Pasalnya, bangunan tersebut melanggar garis sempadan dan perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Sehingga, melakukan pembongkaran pagar Warkop Haji Anto yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugiyanto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, dinilai telah melanggar tata ruang wilayah Kota Kendari.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian ATR.
“Kami mengapresiasi inisiatif dari pemilik warung untuk melakukan pembongkaran sendiri bahwa bangun ini telah melanggar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda Kota Kendari ini berharap kepada semua pihak yang masih bertahan, bisa terketuk hatinya untuk membongkar sendiri.
“Masih ada satu bangunan lagi yang belum dibongkar, kami harap dengan sukarela untuk membongkar karena sampai kapanpun kalau dianggap melanggar aturan, pasti kita akan eksekusi dan itu bisa jadi temuan sehingga kami pemerintah dianggap salah karena dibiarkan terlalu lama,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemilik Warung H Anto mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang baik harus taat pada aturan yang ada.
“Sebagai masyarakat apalagi saya pengusaha jika itu melanggar dan diberikan surat teguran tertulis maka saya akan tindaklanjuti,” katanya.
Laporan: Renaldy
Komentar