Kanwil Kemenkumham Sultra Berikan Kebebasan Masyarakat Dalam Memberi Kritik dan Saran Melalui Pojok Aspirasi

Metro81 Dilihat

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) dirikan Panggung Pojok Aspirasi dengan tinggi kurang lebih 50 cm, dan luas 3×3 meter yang difungsikan sebagai tempat menerima keluhan serta kritik dari masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dalam sambutannya mengatakan bahwa, maksud dari di dirikan Pojok Aspirasi itu adalah sebagai bentuk pelayanan untuk menyerap saran dan masukan masyarakat Sultra, karena sering melihat kelompok pemuda dan mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa sehingga atas dasar itu Kemenkumham Sultra menyediakan Pojok Aspirasi tersebut.

“Aspirasi pemuda dan mahasiswa perlu kita berikan ruang serta memastikan aspirasinya, karena itu dilindungi oleh undang-undang,” katanya, Selasa(19/10/2021).

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Olehnya itu Melalui Pojok Aspirasi, Silvester berharap tak ada lagi aksi demo yang berhamburan di jalan raya karena dapat mengganggu lalu lintas.

“Sehingga dengan adanya Pojok Aspirasi ini, kita dapat mengurangi terjadinya kemacetan, khususnya di depan kantor Kanwil Kemenkumham Sultra,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan Kemenkumham Sultra dalam memberikan pelayanan masyarakat, khususnya menyediakan panggung aspirasi.

“Saya kira ini menjadi satu titik tolak Kanwil Kemenkumham Sultra terbuka kepada para pihak untuk menerima masukan, kritik, dan saran yang terkait dengan layanan yang sudah dilakukan,” ucapnya

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

Ia membeberkan dengan adanya Pojok Asiprasi Kemenkumham Sultra dapat membangun sinergitas dan membuka ruang dialog, diskusi dengan berbagai pihak dalam mempublikasikan kerja Kanwil Kemenkumham dan jajarannya sehingga masyarakat bisa paham serta mengetahui inovasi-inovasi yang sudah dilakukan sehingga mendapat respons dari masyarakat.

“Responsnya bisa dua hal, bisa positif bisa negatif. Positif itu bisa digunakan untuk meningkatkan kembali inovasi yang sudah dilakukan. Sedangkan respons negatif bisa untuk menjadi evaluasi apa yang sudah dilakukan namun masih kurang sehingga akan dilakukan perbaikan-perbaikan,” tutupnya.

Laporan: Renaldy

Komentar