Jual Sabu, Wanita Cantik di Kendari Diciduk Polisi

Hukum92 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap NZ alias Neng (30), perempuan cantik asal Kota Kendari karena hendak menjual narkotika jenis sabu.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, team lidik unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

“Selasa, 8 Juni 2021 kemarin, sekitar jam 22.45 wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 2 saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya, Rabu 9 Juni 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Pelaku NZ alias Neng (30) ditangkap di Pondok Amalia, Jalan A Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 45,97 gram.

Kemudian Tim Ospnal melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh masyarakat di kamar kosnya No 101, ditemukan 3 saset yang terbalut tisue dan 2 sobekan kertas yang disimpan tas kerudung warna hitam, kemudian 22 saset narkotika jenis ditemukan didalam laci meja TV.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kendari, dengan cara diarahkan melalui via handphone.

“Tersangka peroleh dari seorang Napi di Kota Kendari, dengan cara tempel melalui komunikasi handphone,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Komentar