Dua Tersangka Pengrusakan Mobil Putra Gubernur Sultra Ditangkap

Hukum74 Dilihat

KENDARI – Personel Polisi Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengamankan dua pelaku pengrusakan mobil Alfian Taufan Putra, anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijarnarka mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan pada malam Selasa, 8 Juni 2021, sementara diduga otak dari perencanaan masih dalam proses pengejaran.

“Satu masih dalam pencarian atau DPO, dimana diduga menjadi otak dari kasus pengrusakan tersebut, dan kedua tersangka yang diamankan berinisial I (17) dan YH (17),” ucapnya, Rabu 9 Juni 2021.

Dari pengakuan salah satu tersangka, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 29 Mei lalu, dimana para tersangka usai meminum miras.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Usai Miras, para tersangka melakukan konvoi dengan bersepeda motor mengelilingi rute KFC ke jalan Sao-sao, lalu jalan Abunawas hingga ke jalan Made Sabara.

Disaat itu, salah satu seorang bernama Toni yang hendak menyapa para remaja yang sedang konvoi dikarenakan, disalah satunya ada orang yang dikenal, namun justru terbalik, para rombongan justru memburu Toni.

“Karena takut terpaksaToni akhirnya melarikan diri menuju ruko tempat sebuah Mobil Fortuner warna putih dengan plat DT. 1534 SE yang sedang terparkir di halaman ruko tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Mengira Toni bersembunyi dalam mobil, kemudian para tersangka melakukan pengrusakan terhadap mobil yang sedang terparkir tersebut.

“Tersangka berinisial I lalu melempar kaca belakang mobil dengan sebongkah batu, tersangka YH meninju kaca samping kanan mobil dan tersangka R yang masih buron menendang belakang mobil dan selanjutnya mereka melarikan diri,”  tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Laporan: Ardiansyah

Komentar