KENDARI – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap pelaku pengedar sabu bernama Ilham Alhenza Hamka (25) di kediamannya di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 21 Maret 2021 lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto mengatakan, pada saat penangkapan Ilham Alhenza Hamka ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus celana dalam.
“Penangkapan terhadap Ilham pada pukul 16.00 Wita, kemudian dilakukan penggeledahan tim menemukan delapan paket narkotika jenis Sabu dengan berat 72.53 gram yang dibungkus celana dalam,” katanya, Sabtu 27 Maret 2021.
Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengaku 8 paket sabu itu dia peroleh dari temannya bernama Eko yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari atas kasus yang sama.
“Pelaku berkomunikasi dengan Eko menggunakan HP. Dan 8 paket sabu itu rencananya akan palaku serahkan kepada seseorang bernama Jek di Kampung Salo atas perintah Eko,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku pun terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan: Aldi R.