KONUT – Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bersalah oleh majelis hakim sidang penjatuhan hukuman.
Sidang penjatuhan hukuman delapan ASN dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kasim Pagala selaku Ketua Majelis Hakim, Moh Nur Sain Sekertaris Majelis Hakim dan 3 anggota sidang lainnya, bertempat di Kantor Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Rabu 24 Maret 2021.
Penjatuhan sangsi dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ke delapan ASN itu masing-masing berinisial DI, GU, DB, PI, YK, SU, AA dan HI.
Ketua Majelis Hakim, Kasim Pagala mengatakan, berdasarkan SKB antara Kepala BKN, MenPAN-RB dan Mendagri. Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 delapan ASN Konut terbukti melangar netralitas.
“7 ASN dijatuhi hukuman sangsi moral atau pernyataan terbuka dan 1 orang dijatuhi hukuman sedang dengan sangsi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun. Itu berdasarakan hasil rekomendasi KASN,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konut Mohammad Nur Sain mengatakan, delapan ASN terbukti melangar Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, dan PP nomor 42 tahun 2010.
“Ini salah satu bukti keseriusan Pemda untuk penegakan aturan hukum bagi ASN yang dinilai melangar,” ujarnya.
Selain itu, penjatuhan hukuman kepada delapan ASN lanjut, Nur Sain, guna memberikan efek jera kepada abdi negara yang mencoba melakukan pelanggaran disiplin maupun etik.
“Sanksi merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir,” tutupnya.
Laporan : Mun