Konasaranews.com, Konut – AR (35) hanya bisa meratapi nasibnya dibalik jeruji besi, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara mengamankan dirinya beberapa waktu lalu.
Pelaku (AR red) yang merupakan warga Konawe Kepulauan diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Data Polres Konut pelaku telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama, yakni pencurian barang elekronik dan kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Konut IPTU Rachmat Zamzam mengatakan, aksi pencurian pelaku sebelum ditangkap di Konawe Utara pernah beroperasi di wilayah Konawe dan Kota Kendari.
“Saat ini kita sudah mengamankan barang bukti berupa handpone sebanyak 14 buah dan satu unit motor,” kata IPTU Rachmat Zamzam saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Konut, Senin (18 Januari 2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3 dan 4 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(cr1)