Ketgam : Pjs Bupati Konawe Utara, Yusuf Mundu saat menyerahkan APBD Perubahan ke Sekretaris Daerah Martaya, Kamis malam (8/1/2020). Foto : Ist
Konut – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan dan selanjutnya diserahkan oleh Pjs Bupati Yusuf Mundu ke Sekretaris Daerah untuk dilaksanakan, pada Kamis malam (8/10/2020).
Pjs Bupati Konut Yusuf Mundu dalam sambutannya mengatakan, APBD Perubahan merupakan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah sebagai langkah penyesuaian terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Ini dalam rangka terlaksananya penata usahaan keuangan daerah secara optimal yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Konut,” katanya.
Lanjut Yusuf Mundu, saat ini pemerintah sedang menghadapi tantangan krisis kemanusiaan akibat pandemi Covid 19.
Sehingga untuk mengurangi dampak tersebut, tambah Yusuf Mundu, Pemda Konut dengan ketetapan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pada sektor keungan untuk melakukan langkah penyesuaian terhadap APBN reguler tahun 2020.
“Penyusunan RAPBD tahun 2020 juga dilakukan dengan memperhatikan sasaran jangkah menengah daerah sebagaiman yang dimuat dalam dokumen RPJMD Konut tahun 2016-2021,” ujarnya.
Untuk diketahui, target pendapatan daerah pada Raperda APBD Perubahan tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp.852.144,363,736, mengalami penurunan sebesar 9,06 persen dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp.937.071.753.054 atau turun sebesar RP.84.927.389.317.(cr1)
Komentar