Berkas PAW Iskandar Mekuo di DPRD Konut Diserahkan ke Gubernur

Daerah, Politik178 Dilihat

Ketgam : Sekretaris DPRD Konawe Utara, Sairham.

Konut – Berkas pengganti antar waktu (PAW) Iskandar Mekuo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang dalam proses pengajuan di Gubernur.

Sekretaris DPRD Konut Sairham mengatakan, berkas pengajuan PAW Iskandar Mekuo telah diajukan ke Bupati tertanggal 24 September 2020.

BACA JUGA :  Aroma "Raja Kecil" Menyengat Dipusaran Tambang PT TMS Konawe Utara, Hingga Kemunculan Jenderal Bintang Dua di Site

“Di meja Bupati paling sekitar tiga hari sudah dilanjutkan ke Gubernur Sultra. Kemungkinan hari ini sudah diajukan ke sana (Gubernur),” kata Sairham, Rabu (30/9/2020).

Saat ini, lanjut Sairham, pihaknya menunggu Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Iskandar Mekuo dari DPRD Konut dan SK pengangkatan Rabiudin sebagai PAW.

BACA JUGA :  BKPSDM Konut Sinyalir Ada Pelanggaran Kode Etik,  Akankah Sanksi Pemutusan Kontrak Dijatuhkan?

“Kalau sudah ada SK Gubernur baru kita jadwalkan pelantikan Pak Rabiudin sebagai pengganti antar waktu di DPRD,” ujarnya.(cr1)

 

Komentar