KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) SulawesiTenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan bertajuk “Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum” di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Kamis, (6/10/2022).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan selaku Narasumber mengatakan, program ini merupakan pembinaan kepada masyarakat agar taat hukum.
“Ini bentuknya penerangan hukum kepada instansi pemerintah. Dalam Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 Kejaksaan mempunyai kewenangan dan tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Ade Hermawan kepada media ini.
Hermawan menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kemenag Sultra.
“Mulai administrator, pejabat fungsional, pejabat pengawas, kepala MAN dan lain sebagainya,” sebut Hermawan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra ini berharap, para peserta dapat memahami dan menerapkan apa yang telah dipaparkan dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
“Harapannya bahwa para aparatur sipil negara di lingkungan kementerian agama itu bisa memahami terkait pencegahan tindak pidana korupsi supaya mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar,” harap Hermawan.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Zainal Mustamin mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas materi yang diberikan oleh Kejati Sultra.
“Kami merasa bersyukur bahwa Kejati Sultra telah menyambangi kami dan memberikan kegiatan di tempat ini terkait penerangan hukum menjadi warga yang taat hukum karena Kemenag ini menjalankan kegiatan mengelola anggaran negara dan kegiatan yang melibatkan masyarakat,” ucap Zainal.
Zainal mengungkapkan, para peserta merespon baik atas kunjungan Kejati Sultra. Dan berharap ini bisa menjaga para ASN untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang melanggar aturan.
“Jadi itu suatu kesyukuran bagi kami dan menjadikan kami menjadi tercerahkan. Kita juga berharap bisa melakukan MOU dengan Kejati Sultra untuk pendampingan hukum juga terkait dengan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi,” harap Zainal.
Laporan: To
Komentar