BAUBAU – Bayi berusia 13 bulan di Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara jadi korban penganiayaan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku berinisial ASK (30).
Lanjut dia, penganiayaan bayi tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah orang tua bayi untuk menawarkan lemari kulkas miliknya seharga Rp1 juta.
Namun ditawar oleh orang tua korban dengan harga Rp800 ribu sehingga malam hari sekira pukul 21.00 Wita pelaku kembali datang untuk meminta uang muka sebesar Rp500 ribu kepada korban.
“Kemudian korban memberikan uang muka kepada pelaku dan perjanjiannya kulkas akan diambil besok,” kata AKBP Erwin Pratomo, Kamis (22/9/2022).
Keesokan harinya, saat korban akan mengambil kulkas tersebut, pelaku hilang dan tidak berada dirumah orang tuanya.
Setelah susah payah pelaku dicari akhirnya ditemukan sedang berada di rumah kosnya yang berada Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Bau-bau.
“Korban meminta uang muka yang sebelumnya sudah diberikan kepada pelaku agar dikembalikan, tetapi pelaku malah membentak korban dan mengusirnya,” ujar AKBP Erwin.
Merasa kesal, pelaku lalu mengambil sebuah gayung yang berisikan air dan langsung melemparkan ke arah korban sehingga mengenai anak belitanya dibagian kepala yang mengakibatkan pembengkakan.
“Bukannya berhenti, pelaku kembali mengambil parang dan mengancam korban,” tukasnya.
Beruntungnya korban bersama bayinya dapat melarikan diri.
“Pelaku diringkus Tim Resmob Polsek Wolio bersama Unit Opsnal Intelkam Polres Baubau di Jalan Labalawo, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau,” jelasnya AKBP Erwin.
Pelaku bakal dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Renaldy
Komentar