KENDARI – Direktorat Reserse Narkona (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 4.243,4 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-76.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sebanyak 4.243,4 gram shabu tersebur merupakan hasil pengungkapan per Januari hingga 1 Juli 2022.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Ditresnarkoba Polda Sultra yang diadakan dua kali dalam setahun seperti momentum di HUT Bhayangkara dan akhir tahun,” ujar Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono, Selasa (5/7/2022).
Kata Bambang, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang, oleh semua pihak terutama pada saat proses penyelidikan hingga proses pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan gabungan dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari,” katanya.
Selain memusnahkan barang bukti, tujuh pelaku juga dihadirkan. Lima tahanan Polda Sultra dan dua pelaku dari Polresta Kendari.
Untuk diketahui, bertempat di Mako Polda Sultra, pemusnahan barang bukti itu menggunakan mesin incinerator yang disaksikan oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto.
Laporan : Renaldy
Komentar