Sopir Angkot di Puuwatu Nyambi Jualan Sabu, 9 Saset Narkoba Disimpan Dalam Saku Celana

Hukum, Kendari, Metro72 Dilihat

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial AM (29) di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

AM yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot itu ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria yang sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian.

“Saat pelaku mengetahui sedang diintai, AM hendak lari dan masuk kedalam mobil angkot yang dikendarainya,” ujar AKP Hamka, Selasa (7/6/2022).

Lalu tim Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap AM dan mencoba menahan mobil yang dikendarainya.

“Pelaku MA beserta angkotnya langsung dihadang. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 9 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.76 gram,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatakan narkoba tersebur dari seseorang bernama cece yang berdomisili warga Kelurahan Baruga.

“Kini pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar