KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi melantik Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf di Rumah Jabatan Gubernur, Kendari, Senin (23/5/2022).
Dalam pelantikan itu, Gubernur didampingi Wakil Gubernur, Lukman Abunawas dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio bersama dengan unsur Forkopimda.
Pelantikan yang digelar dengan jumlah undangan terbatas itu hanya dihadiri unsur Forkopimda di dua kabupaten dan kota serta keluarga pejabat yang dilantik.
La Ode Ahmad Monianse yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Baubau menggantikan Walikota AS Thamrin yang meninggal dunia pada Januari 2022 lalu. Walikota baru akan melanjutkan pemerintahan sisa masa jabatan 2018-2023.
Pelantikan Walikota Baubau dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-1241 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 20 Mei 2022.
Adapun pelantikan Pj Bupati Buteng berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.74-1208 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 13 Mei 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pj Bupati Muhammad Yusuf diberi enam tugas utama. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, untuk rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda serta perkada.
Selain itu, menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Keempat, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pj Bupati juga membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Voirus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, Pj Bupati Buteng menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Adapun masa jabatan Pj Bupati Buteng, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan masa jabatan Walikota atau Wakil Walikota Baubau sejak meninggalnya Walikota AS Thamrin masih tersisa satu tahun empat bulan, sehingga perlu ditetapkan walikota definitif.
Lanjut dia, sedangkan pelantikan Pj. Bupati Buteng dimaksudkan untuk menghindari kekosongan jabatan bupati/wakil bupati periode 2017-2022 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Gubernur mengatakan, Pj Bupati Buteng yang dilantik merupakan salah satu dari tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra, karena dipandang layak dan mampu menjadi Pj. Bupati, melalui Surat Gubernur Sultra kepada Mendagri bernomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal Usul Pengangkatan Penjabat Buton Tengah.
“Oleh karena itu, saya selaku pimpinan daerah Sulawesi Tenggara dan secara pribadi, mengucapkan selamat atas pelantikan saudara berdua dalam jabatan masing-masing, semoga dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur.
Ditambahkan Gubernur, salah satu tugas utama dua pejabat atau penjabat kepala daerah adalah bagaimana menjaga kondisi wilayah dan masyarakat senantiasa aman dan damai, serta tidak ada gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah yang dipimpin selama memegang jabatan.
Sebagai kepala pemerintahan di daerah, walikota dan Pj Bupati harus memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
“Dan pastikan semua masyarakat di wilayah yang saudara pimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah,” tambah Gubernur.
Selanjutnya ditegaskan, keberadaan walikota dan Pj Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang dipimpin. Kedua pejabat yang baru dilantik tersebut diminta untuk menjalin kerja sama yang baik dengan semua stakeholder dan elemen masyarakat.
Selain itu, keduanya juga diminta membina aparatur birokrasi agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat.
Juga memastikan semua aparatur pemerintahan bekerja dalam hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing.
“Terkhusus untuk Pj. Bupati Buteng, saya berharap agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang,” harapnya.
Di penghujung sambutannya, Ali Mazi berharap kedua pejabat tersebut agar mengawal dan memastikan program pembangunan di daerah masing-masing berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan nasional.
Laporan : Hamit
Komentar