KENDARI – Tim Intelijen bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil melakukan penangkapan terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi berinisial AMA pada Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 16.10 WITA.
Tersangka AMA ditangkap di depan Mesjid At-Taufik Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody melalui keterangan tertulisnya. Dia menyebutkan, terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahap I tahun anggaran 2015 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
“Bahwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kendari Tanggal 2 November 2020 terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020,” ucapnya.
Dody juga mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah.
“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APD 2015,” tutupnya.
Laporan : Renaldy
Komentar