Hasrat Ingin Memiliki Kendaraan, Pria di Kendari Nekat Curi Motor

Hukum, Kendari, Metro134 Dilihat

KENDARI – Keinginan IS (33) untuk memiliki sepeda motor malah dihadiahi jeruji besi oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Pasalnya pria itu mengambil jalan terlarang demi memenuhi harapan tersebut, yakni dengan cara mencuri.

Mirisnya, korban merupakan tetangga sekompleks bernama Zakariah (66) di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 25 Januari 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WITA.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Yang dicuri adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 4890 BC warna biru putih,” ungkap Gede, Senin (9/5/2022).

AKP Gede menjelaskan, kronologis pencurian itu bermula saat pelaku sedang berkeliling, kemudian melihat sebuah kendaraan milik korban Zakariah tidak terkunci leher di antara dua rumah. IS kemudian segera menggondol motor seharga Rp 28 juta itu.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Sehingga pelaku langsung mendorong dan membawa motor tesebut untuk digunakan pribadinya sehari-hari karena pelaku tidak memiliki motor,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Laporan : Renaldy

Komentar