KONAWE UTARA – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melanggar mekanisme dalam melakukan pergantian aparat.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017, dimana kepala desa yang hendak melakukan pergantian aparatnya harunya membentuk panitia penerimaan dan mendapat rekomendasi dari pihak kecamatan.
Namun, lain halnya yang terjadi di Kecamatan Lasolo. Sejumlah kepala desa malah sebaliknya melakukan pergantian aparat tanpa memperhatikan mekanisme yang berlaku.
Terjadinya pergantian aparat desa membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Sukarjo naik pitam.
Menurut Sukarjo, dirinya telah melayangkan surat keseluruh camat di Konut untuk melakukan pengawasan kepada kades yang hendak melakukan pergantian aparat desa.
“Memang haknya kepala desa mengangkat dan memberhentikan aparatnya, tapi ada mekanisme yang harus kepala desa tempuh,” ujarnya, Kamis malam (14/4/2022).
Kata dia, kepala desa harusnya melayangkan surat ke camat meminta rekomendasi pemberhentian aparat desa. Setelah itu, baru membentuk tim seleksi untuk menerima aparat desa.
“Tidak serta merta pergantian aparat, harus melalui tahap seleksi. Ini bukan jaman dahulu kala, ini hari diberhentikan ini hari digantikan,” ujarnya.
Sukarjo mendesak, jika ada kepala desa yang melakukan pergantian tanpa melakukan seleksi aparat untuk segera mengembalikan jabatan aparat tersebut.
“Ini kepala desa membuat polemik betul. Kacau betul mereka ini. Ini mereka lakukan karena sudah terima honor lagi mulai kemarin, makanya ada lagi seperti itu,” terangnya.
Dirinya akan melakukan kunjungan ke Kecamatan Lasolo untuk memastikan pergantian aparat desa apakah telah sesuai mekanisme. Dan jika tidak sesuai maka pergantian aparat desa wajib untuk dianulir atau dibatalkan.
“Kalau tidak ada rekomendasi camat tentang pergantian itulah yang dikatakan pelanggaran. Tidak boleh itu harus dikembalikan itu jabatannya. Tidak boleh itu. Harus dianulir itu,” pungkasnya.
“Pak Camat keluarkan rekomendasi tidak. Kalau tidak ada berarti otomatis SK nya itu tidak ada konsidera memperhatikan rekomendasi camat, berarti itu ilegal. Tidak boleh kepala desa begitu,” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Lasolo, Samsul mengatakan, jika dirinya secara tegas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada kepala desa untuk melakukan pergantian aparat desa.
“Kami tidak pernah keluarkan rekomendasi,” katanya.
Ditempat terpisah, Sekretaris DPMD Konut, Amir juga dengan tegas mengatakan, kepala desa dalam melakukan pergantian aparat wajib menjalankan tahapan sesuai Permendagri 67 tahun 2017.
“Harus ada seleksi, tidak serta merta lakukan pergantian. Harus ada rekomendasi kecamatan,” terangnya.
REDAKSI
Komentar