KENDARI – Personel penyidik dan jajaran Kasat Reserse Krimsus, Krimum dan Narkoba Polda Sultra mengikuti pelatihan peningkatan profesionalisme layanan bahasa dan hukum, Senin, (28/03/2022).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Dachara yang diikuti okeh 52 peserta yang diselenggarakan dengan menggandeng Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara.
Pelatihan dilaksanakan sebagai bukti sinergisitas tindak lanjut kerjasama antara Polda dan Kantor Bahasa Sultra terutama dalam penanganan kasus yang membutuhkan ahli bahasa.
Dalam pelatihan peningkatan professionalisme turut menghadirkan pemateri Prof Aminuddin, guru besar linguistic forensic dari Kementerian Pendidikan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto, yang membuka kegiatan ini mengatakan bahwa kaitan dengan masalah hukum, bahasa sangat penting karena penafsiran bisa beda bila keliru dalam menempatkan bahasa yang tepat.
“Kami dukung kantor bahasa dalam pengembangan dan fasilitasi bahasa dan hukum kepada Polda Sultra sesuai MoU antara Polri dan Kementerian Pendidikan,” kata Irjen Teguh.
Diketahui, Polda Sultra yakni Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus tahun 2021 cukup banyak menangani kasus yang memerlukan pendapat dari ahli bahasa hingga 389 kasus.
Sehingga dalam proses penanganan kasus diharapkan kepada penyidik dapat meningkatkan kompetensi dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum
Laporan: Renaldy
Komentar