IRT di Kendari Ditangkap Polisi, Belasan Sabu Disita 

Hukum72 Dilihat

KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (23), ditangkap personel Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat, 25 Februari 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman mengatakan MI diamankan di rumah mertua tempat tinggalnya, tepatnya di jalan. Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dimana, MI menyimpan barang haram tersebut di dalam di dalam kotak handpone dan telah di bungkus plastik kresek warna putih.

“Dirumah mertuanya, barang bukti narkotika berupa 11 saset diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat5,51 gram,” ucapnya, Sabtu, 26 Februari 2022.

Sementara itu, saat di interogasi Maharani mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan menggunakan sistem tempel. diarahkan melalui via handphone.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Sabu didapatkan dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel dan berhubungan melalui komunikasi handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Maharani dikenakan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ad)

Laporan: Ardiansyah

Komentar