Oknum ASN di Sultra Tak Kunjung Sadar, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi 

Kendari, Metro124 Dilihat

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berinisial DS (41) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

Pelaksana Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhammad Ogen mengatakan DS diamankan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 5 saset dengan berat bruto 2,17 gram pada Jumat 18 Februari 2022.

“Pelaku merupakan residivis dan telah menjalani masa tahanan sebanyak dua kali dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan barang haram narkotika,” ujar Muh Ogen, Senin, 21 Februari 2022.

Ogen menjelakan bahwa ASN ini telah menggunakan narkotika sejak 2012 silam, penangkapan pertama dan kedua, tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kendari selama 1 tahun 6 bulan.

“Ini merupakan penangkan ketiga kalinya terhadap pelaku, pelaku baru saja bebas ditahun 2020 lalu,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Komentar