Bulan Maret 2022, Asrun Dan ADP Keluar Dari Lapas IIA Kendari 

Kendari, Metro78 Dilihat

KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) akan menghirup udara segar karna masa pidananyaa akan habis pada bulan maret mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, kedua mantan Wali Kota Asrun dan ADP akan bebas bulan maret dan untuk hari dan tanggalnya kami belum tahu persis.

“Bebasnya Asrun da ADP bebas murni karna masa pidanya telah habis, meski keduanya berada di lokasi tahanan berbeda, Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari sementara ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe tetapi mereka akan bebas secara bersama. Merujuk dari kasus dan semenjak awal penahannya,” jelasnya, Kamis (3/2/2022).

Diketahui Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun anak Asrun dan (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.

Laporan: Ardiansyah

Komentar