Polda Sultra Amankan 53,66 Gram Sabu Dari Seorang IRT di Kendari

Kendari, Metro59 Dilihat

KENDARI – Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YDT (35) di Jalan Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada 2 Februari 2022.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Faturrahman dalam rilis mengatakan, pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa, di jalan Prof Muh Yamin marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu, kemudian Tim Unit 2 Subdit 2 melakukan giat Lidik atas informasi masyarakat tersebut.

“Sehingga sekitar pukul 16.30 WITA tersangka berhasil di bekuk, saat tim melakukan penggeledahan di kamarnya (pelaku YDT) Unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” kata Eka.

Lanjut, kata Eka YDT (35) berhasil di bekuk oleh tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 58 saset sabu dengan berat 53,66 gram, serta barang bukti non narkotika.

“Pelaku YDT merupakan kurir sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, saat di interogasi tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan menggunakan sistem tempel.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sehingga atas perbuatannya YDT di jerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Renaldy

Komentar