Sembilan Karyawan Indomaret Cabang Lawata Mengadu di Disnaker Sultra, Ini Alasannya

Hukum173 Dilihat

KENDARI – Sebanyak Sembilan orang Karyawan Indomart Cabang Lawata, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sultra.

Dimana para pekerja tersebut dituntut membayar uang tunai sebesar Rp 41 juta, akibat barang rusak karena dimakan oleh tikus.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Toko Indomart Lawata, Kota Kendari, Kevin Kiggen Silla saat ditemui di Disnaker Provinsi Sultra, Selasa (28/9/21) yang menceritakan kronologi dirinya bersama anggotanya harus mengganti uang tunai sebesar Rp 41 juta.

“Ada audit bulanan dilakukan oleh kantor kami, dan ditoko kami itu ada minus Rp 41 juta dimana itu terjadi karena adanya barang rusak akibat digigit tikus. Dimana setiap harinya ada jutaan rupiah barang yang rusak akibat tikus,” ungkapnya.

Lanjutnya, seharusnya sesuai aturan kata Kevin barang yang rusak tersebut akibat tikus diklaim dan digantikan oleh pihak perusahaan. Namun nyatanya Kevin bersama rekannya yang bertugas ditoko tersebut diwajibkan mengganti, dimana bila tidak diganti akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Setiap ada barang digigit tikus kami laporkan kepada atasan kami yaitu Manager dan Supervaisor kami, namun Manager kami melarang untuk return barang itu. Dangan alasan Manager nanti dapat penilaian buruk dari perusahaan, tapi untuk menjaga nama baiknya, kami penjaga toko yang harus mengganti,” lanjutnya.

Karena desakan untuk membayar uang sebesar Rp 41 juta dengan batas waktu Selasa (28/9/21) dirinyapun meresa ketakutan. Sehingga atas peristiwa itu, dirinya juga sudah tidak masuk bekerja lagi, karena setiap akan masuk kerja maka Managernya akan menagih uang tersebut kepada dirinya bersama timnya.

“Jadi tim saya yang bertugas di toko Lawata disuruh patungan bayar itu, dan saya kepala Toko dibebankan Rp 16 juta, untuk dua orang asisten saya Rp 11 juta perorang dan anggota lainnya ada yang bayar Rp 3 juta. Dan itu diminta secara cash harus kita bayarkan ke Manager untuk mengganti uang kerugian itu,” katanya.

Olehnya itu lanjut Kevin dirinya bersama Karyawan lainnya menghadap di Disnaker, agar mendapatkan solusi dari masalah yang mereka dapatkan. Dengan harapan mendapatkan solusi dari pihak Disnaker Prov Sultra.

“Sudah tiga hari saya tidak masuk kerja, karena setiap masuk pasti ditagih. Kami dilarang masuk kalau belum ada uang pengganti itu, bahkan posisi saya Kepala Toko sudah digantikan sama orang lain,” tuturnya.

Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Provinsi Sultra, Hj. Karyani yang menerima para karyawan Indomart itu menjelaskan dirinya telah menerima keluhan para Karyawan. Dan dirinya menganjurkan untuk para pekerja untuk tetap masuk bekerja seperti biasa, karena kalau tidak masuk kerja jangan sampai Lima hari itu akan menjadi masalah baru lagi ke mereka.

“Jangan takut mau dilapor Polisi karena kalian tidak mencuri, jadi masuk saja kerja kembali seperti biasa,” katanya.

Menurut Wanita berhijab itu dirinya juga menyampaikan ke Karyawan jangan mau melakukan hal-hal yang merugikan mereka sendiri. Karena sampai mengganti sesuatu bukan dari kesalahan mereka itu hal yang harus diluruskan.

“Ini sudah menjadi budaya, karena diancam atau semacamnya mereka takut dan akhirnya menuruti, padahal yang dikerjakan itu salah. Dan perusahaan juga jangan semena-mena dengan Karyawan karena kalau sudah seperti ini sudah tidak manusiawi,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi Supervisor Toko Indomart Cabang Lawata, Alvin Hansen melalui telpon selulernya tidak mendapatkan jawaban. Bahwan saat dikonfirmasi melalui via Whatappnya yang bersangkutan hanya membaca pesan tersebut.

Laporan: Ardiansyah

Komentar