Sembilan Polres di Sultra Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba

Hukum71 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk kampung tangguh Anti Narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan terdapat 9 Sat Polres jajaran membentuk kampung tangguh anti narkoba untuk mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Guna pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang di tengah masyarakat, Provinsi Sulawesi Tenggara jajaran Polda Sultra sudah memerintahkan semua Polres untuk melaksanakan kegiatan pembuatan Kampung Tangguh Anti Narkoba,” ungkapnya, Kamis 22 Juli 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Eka menyebut 9 Polres yang telah membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni Polres Kendari, Polres Baubau, Polres Wakatobi, Polres Muna, Polres Buton, Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Polres Kolaka Utara, dan Polres Konawe Selatan.

“Dari 12 Polres yang ada diwilayah hukum Polda Sultra, tiga Polres lainya belum membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba seperti Polres Bombana, Polres Kolaka, Polres Buton Utara, namun ke depannya juga akan dibentuk,” sebutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Eka mengajak masyarakat untuk memproteksi wilayahnya agar tidak masuk dalam jaringan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama, bahu-membahu bersama kami, untuk perangi narkoba apapun bentuknya,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar