Bupati Konut Tetapkan Tujuh Perda

Daerah315 Dilihat

KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menetapkan tujuh buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah di aula kantor Bupati setempat, Selasa 13 Juli 2021.

Pentetapan Perda itu ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Ruksamin dan di undangkan oleh Pj Sekda Kasim Pagala, turut disaksikan Wabup Konut, Abuhaera, Wakil Ketua I DPRD Konut I Mada Tarabuana, Anggota Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD setempat.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Tujuh buah perda yang ditetapkan yakni, pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pelaksanaan jumat berkah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik daerah, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perusahaan Umum Daerah, fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.

Dalam sambutanya, Bupati Ruksamin mengatakan, penetapan ke tujuh perda sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pembinan kemasyarakatan.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Perda ini salah satu tujuannya untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara,” kata Ruksamin.

Berkaitan dengan Perda pelaksanaan Jumat Berkah, Ruksamin mengklaim jika salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum pernah ada di Kabupaten/Kota manapun di Indonesia.

“Konut merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan program Jumat Berkah,” ujarnya.

Laporan : Mun

Komentar