BNNP Tangkap Sindikat Pengedar Antar Kabupaten, Barang Bukti Disita

Hukum83 Dilihat

KENDARI – Dua pemuda pengedar sabu jaringan antar Kebupaten diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti yang diamakan seberat 200 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, jaringan antar Kabupaten.

“Kedua tersangka yakni inisial AM (21) warga Kota Kendari dan HR (24) warga Kabupaten Kolaka yang dibekuk oleh tim berantas BNNP Sultra setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya, Sabtu, 26 Juni 2021.

Ginting menjelaskan AM merupakan seorang pemuda asli Kendari, sementara HR yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dibawa ke Kolaka.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Kesimpulan kami sementara, mereka adalah jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu Kendari – Kolaka,” jelasnya.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2021 pukul 08.30 Wita di salah satu bengkel motor di daerah Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Saat diamankan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik itu, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Adapun untuk sumber, tersangka mendapatkan barang haram tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ​​​kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar