Polres Muna Amankan Oknum Pedagang, 40 Gram Sabu Disita

Hukum69 Dilihat

MUNA – Seorang pedagang disalah satu pasar di Kabupaten Muna berinisial JL (43) diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna.

JL diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Muna, Iptu Junaedi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan informasi  masyarakat tentang adanya seorang  pengedar narkotika jenis sabu.

Kemudian tim lidik menindaklanjuti dugaan kegiatan dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang.

“Maka pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 lalu sekitar pukul 22.30 Wita, tim lidik mengetahui ada barang narkotika di Pasar Laino yang disimpan oleh JL,” ucapnya, Selasa, 20 April 2021.

Lanjutnya, personil mendatangi 3 TKP untuk mencari barang haram yang telah disembunyikan JL, yakni TKP pertama dilorong Sinar Las, Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna.

Untuk TKP kedua dirumah kos terminal Pasar Laino Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, dimana ditemukan 2 saset ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu dengan berat Bruto 1,76 gram.

“Sementara TKP ketiga dikios JL di pasar Laino dimana tim menemukan 4 sacshet ukuran besar berisi kristal bening di duga sabu dengan berat Bruto 31,28 gram, 8 saser ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat bruto 7,24 gram,” jelasnya.

Sehingga pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakaukan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muna dengan barang bukti dengan berat Bruto 40 Gram.

“Dalam penangkapan tersebut, ikut pula diamankan 2 orang perempuan berinisial SI dan SR,” bebernya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres Muna guna proses Penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Aldi R.

Komentar