Baru Pertama Edar Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Hukum72 Dilihat

KENDARI – Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil meringkus seorang berinisial MD (19) atas pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket dengan berat bruto 41,94 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba.

“Petugas melakukan pengeledahan ditemukan 34 paket jenis sabu dengan berat 41.94 gram, disaat itu MD menyimpan dibawah kasur tempat tidur,” jelasnya, Jumat 16 April 2021.

Saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari SA seorang Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

“Menurut pengakuan MD,  belum pernah mendapat keuntungan dari lelaki SA karena paket sabu tersebut belum habis terjual,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Aldi R.

Komentar