Berani Tak Masuk Kantor di Puasa Pertama, Sanksi Menanti ASN Konut

Daerah110 Dilihat

KONAWE UTARA – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasim Pagala menyiapkan sanksi tegas bagi ASN lingkup setempat yang berani tidak masuk kantor pada hari pertama puasa.

Sanksi tersebut disiapkan lantaran, para abdi negara tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat walau hari ramadhan nanti.

“Sesuai SKB 3 menteri itu tidak ada libur, semua berjalan normal. Tidak ada yang libur,” ujar Kasim Pagala, Kamis 8 April 2021.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Hanya untuk ASN di Konawe Utara, lanjut Kasim Pagal, Pemkab memberikan keringanan kepada abdi negara berupa dihapusnya apel pagi dan sore.

“Mulai 1 ramadhan sampai 30 ramadhan tidak ada namanya apel pagi dan apel siang. Jamnya tetap mulai jam 08.00 Wita sampai 15.30 Wita. Puasa pertama tetap berjalan. Nda ada embel-embel, normal pelayanan sampai pulang,” katanya.

Kasim Pagala dengan nada tegas menambahkan, jika aturannya sangat jelas bagi ASN di bulan ramadhan tetap menjalankan aktivitas tanpa ada alasan.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Jelas aturannya, tidak ada alasan tidak masuk kantor. Pelayanan publik tetap jalan seperti biasa. Kalau ada yang tidak hadir pasti kita sanksi sesuai PP 53 tahun 2010. Contohnya TPP nya berarti berkurang. Satu hari berapa. Tidak ada tawar menawar itu. Saya tidak akan tolerir siapa pun soal disiplin,” tegasnya.

Laporan : Mun

Komentar