Konasaranews.com, Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melayangkan surat ke PT OSS terkait dugaan pencemaran debu yang dikeluhkan masyarakat Kecamatan Motui.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ruksamin saat dikonfirmasi disela-sela panen perdana nilam di Desa Banggarema Kecamatan Andowia, Senin (1 Maret 2021).
“Kita sudah coba berkoordinasi baik PT VDNI maupun PT OSS terkait dengan hal tersebut. Termasuk yang di PLTU nya, yang mengeluarkan batu bara yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Ruksamin.
Menurut Mantan Ketua DPRD Konut ini, apa yang menjadi keluhan masyarakat sekitar perusahaan sementara dikondisikan oleh Pemkab untuk memanggil pihak PT VDNI dan PT OSS.
“Kita akan meminta jalan keluarnya seperti apa. Silahkan berproduksi apa semua, tapi kan tetap kita jaga khususnya kita punya lingkungan jangan sampai tercemar,” ujarnya.
“Kita tunggu dulu. Kalau surat sudah kita layangkan. Sudah kita layangkan ke pihak PT VDNI. Kita tunggu dulu. Kita mau dengar langsung keterangannya seperti apa,” sambungnya.
Untuk itu, Ruksamin meminta masyarakat tetap bersabar. Karena Pemkab Konawe Utara sebelum ada keluhan telah terlebih dahulu melayangkan surat ke pihak perusahaan.(cr1)
Komentar