Polres Konut Gelar Operasi Yustisi, Sanksi Diberikan Pelanggar Prokes

Hukum85 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar operasi yustisi guna menungkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Operasi yang digelar Rabu (3 Februari 2021) melibatkan empat Polsek secara bersamaan dengan bersinergi TNI dan Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP).

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K mengatakan, opersia yustisi yang digelar sasaran utamanya adalah pelaku usaha diantaranya, rumah makan dan cafe-cafe.

“Anggota mendatangi rumah makan dan cafe-cafe. Kita menghimbau untuk tetap mengikuti aturan dengan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung, dan jam operasionalnya,” kata AKBP Achmad Fathul Ulum.

Lanjutnya, melalui Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita terus memantau melalui pos-pos check point yang sudah disiapkan diberbagai titik. Masyarakat yang kedapatan melanggar prokes langsung diberi teguran dan sanksi,” ujarnya.

Peningkatan operasi yustisi, tambah AKBP Achmad Fathul Ulum, dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi.

“Anggota terus memberi teguran lisan warga tidak memakai masker dengan benar. Kalau masih terus dilanggar kita akan berikan sanksi tegas,” terangnya.

Hal terus dilakikan mengingat kasus positif Covid-19 tak kunjung mereda. Makanya masyarakat terus diedukasi untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun dan handsaniteser.

“Kita minta hindari kerumunan, serta kurangi mobilitas bersama. Kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.(cr1)

 

Komentar