Pemkab Konut Mulai Tertibkan Ternak, Sanksi Denda Menanti

Daerah131 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mengambil langkah tegas penindakan bagi ternak yang dibiarkan berkeliaran ditempat umum.

Untuk itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Konut, Kasim Pagala mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat, lurah dan desa di daerah itu untuk menyampaikan ke masyarakat agar segera mengandangkan ternaknya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Dalam surat bemberitahuan tertanggal 12 Januari 2021 itu, kegiatan penertiban ternak akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas kesehatan hewan.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Di samping itu, pelanggaran aturan atau membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan ditangkap dan kenakan denda sebesar Rp.1.000.000 untuk ternak besar dan Rp.500.000 bagi ternak kecil.(cr1)

Komentar