Perusda Kolaka Klaim Seluruh Biaya Pengobatan Korban Laka Ditanggung PT AMM

Peristiwa208 Dilihat

KOLAKA – Sopir dump truk (DT) PT Aneka Mineral Mining (PT AMM), Abdullah yang menjadi korban kecelakaan kerja di jalan hauling PT PMS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini kondisinya semakin membaik.

Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah Kolaka, Ishak Nurdin bahkan mengklaim, jika seluruh biaya pengobatan korban hingga benar-benar pulih telah bakal ditanggung oleh pihak PT AMM.

“Ini murni kecelakaan tunggal, dan saat ini korban sudah membaik, setelah dilakukan operasi dan dislokasi,” kata Ishak Nurdin, Sabtu (27/7/2024).

Dirinya tak menampik, jika korban Abdullah belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan baru bekerja selama sebulan.

Makanya, lanjut Ishak, bagi perusahaan yang ingin bermitra dengan Perusda Kolaka bakal melarang mempekerjakan karyawan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan evaluasi dan mengecek semua pekerja tambang terkait sebagai peserta BPJS, jika ada yang belum, maka saya akan sarankan agar segera didaftarkan,” ujarnya.

Ishak menuturkan, jika sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, korban mengendarai dump truk dengan kecepatan tinggi.

Padahal sesuai petunjuk rambu-rambu, kecepatan maximal 20 km/jam, dengan perseneling gigi empat.

Korban malah melajukkan mobil yang dikendarainya diatas 20 km/jam. Pada saat melewati jalan terjal, korban barulah menurunkan persenelingnya.

Ketika korban hendak menurunkan ke persenling gigi tujuh ke enam, justru tiba-tiba ke gigi netral. Karena panik, korban membanting stir mobil ke kanan hingga terbalik, dan korban terjepit di bak depan mobil. Alhasil korban mengalami patah lengan, dan otot kaki terkilir.

Redaksi

Komentar